Berita Detail

Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama

Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama

Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama

Serang- Sistem dan perwujudan good governance di UPPS dengan struktur organisasi dan tata pamong yang lengkap, fungsional, dan disertai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing secara jelas, serta memenuhi lima pilar: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil.

Sistem dan perwujudan good governance di UPPS dengan struktur dan tata pamong yang terdiri atas Dekan wakil Dekan dan Bidang Akademik, Non akademik dan Kesiswaan. Selain itu, Dekan FAI juga didukung oleh Kepala Laboratorium Komputer, Gugus Kendali Mutu, Pustakawan dan Administrasi Akademik. Pada tingkat prodi, Dekan dibantu oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) dan Sekretaris Program Studi (Sekprodi).

Kemudian, penjabaran dengan Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Setiap Struktur maing-masing. Sistem tata pamong pada FAI berjalan melalui mekanisme-mekanisme yang disepakati bersama dan menekankan prinsip-prinsip lima pilar mulai dari kredibilitas, transparansi, akuntabel, bertanggungjawab dan juga adil. Sistem dan pelaksanaan tata kelola di UPPS yang menggambarkan adanya (1) perencanaan, (2) pengorganisasian, (3) pemilihan dan penempatan personel, (4) pelaksanaan, (5) pemantauan dan pengawasan, (6) pengendalian, (7) penilaian, (8) pelaporan, dan (9) pengembangan sebagai wujud tindak lanjut evaluasi tata kelola secara periodik. 

Sosialisasi mengenai kebijakan terkait tata kelola dilakukan oleh pimpinan Universitas Primagraha dan UPPS  melalui media sosial seperti WhatsApp group dan rapat koordinasi di tingkat UPPS dan PS. Sistem dan pelaksanaan tata kelola di UPPS terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pemilihan dan penempatan personel, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan, pengendalian, penilaian, pelaporan, dan pengembangan sebagai wujud tindak lanjut.